Pergantian Antar Waktu RT 34 RW 09 Kelurahan Sorosutan

Sorosutan, 01 September 2020

Secara hukum, RT atau Rukun Tetangga dan Rukun Warga didefinisikan sebagai sebuah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah warga di sebuah daerah.

Secara umum, pengaturan tentang Rukun Tetangga (RT) dapat dilihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Tetapi pada peraturan ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua RT yang baru jika Ketua RT yang lama mengundurkan diri.

Oleh karena itu, harus merujuk kembali pada peraturan daerah setempat.

Dalam rapat yg diadakan Selasa malam, 01 September 2020. Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, dikarenakan sudah meninggal dunia, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru. Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru.

Hasil dari rapat yg di hadiri oleh tokoh masyarakat RT 34 dan Bapak Muhammad Zulazmi, S.STP. (Lurah Sorosutan) , menghasilkan keputusan sebagai berikut :

Ketua RT 34         : Bpk.Yuni Purnama 

Sekretaris RT 34  : Heru Prahara

Dengan Pergantian kepengurusan RT 34 yang baru diharapkan pembangunan SDM lebih bagus lagi,  lingkungan lebih bersih.

narasumber : Asmawi